Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (28/2/2023), mengagendakan pemeriksaan Anwar Usman Ketua MK, di Kantor MK, Jakarta Pusat.
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pemalsuan Putusan Mahkamah Konstitusi pada putusan gugatan uji materi Pasal 23 ayat (1) dan (2), serta Pasal 27 A ayat (2) Undang-undang tentang MK.
I Dewa Gede Palguna Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengatakan, pemeriksaan akan berlangsung secara tertutup untuk umum.
Gugatan itu diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. merespons keputusan DPR RI mengganti Aswanto sebagai Hakim Konstitusi.
Sesudah berlangsung sidang sekitar setengah bulan, majelis hakim menolak gugatan Zico lewat putusan yang dibacakan tanggal 23 November 2022.
Dalam putusan MK, ada perbedaan kalimat antara yang dibacakan hakim dalam sidang dengan salinan putusan yang diunggah di Situs Resmi MK.
Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan putusan “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Sementara dalam salinan putusan yang di Situs Reami MK, frasa “dengan demikian” berubah menjadi “ke depan”.
Perubahan itu dianggap penting karena berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR RI mengganti Aswanto sebagai Hakim Konstitusi.
Untuk mengungkap kasus itu, Majelis Kehormatan MK dibentuk tanggal 30 Januari 2023. I Dewa Gede Palguna jadi Ketua MKMK didampingi Enny Nurbaningsih Hakim MK dan Sudjito Ahli Pidana dari Universitas Gadjah Mada sebagai anggota.
Sebelumya, Senin (27/2), MKMK sudah memeriksa Suhartoyo mantan Hakim Konstitusi.(rid/ipg)